(Visijobs-News) - Ini kabar gembira bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pergi ke luar negeri: mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus paspor. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM telah menggratiskan pembuatan paspor tersebut.
"Insya Allah selama saya jadi Menkum HAM akan saya pertahankan, karena ini merupakan hadiah bagi masyarakat Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Untuk paspor nol rupiah. Tidak satu rupiah pun dipungut. Kalau di luar paspor itu dikutip PJTKI sendiri," lanjutnya.
Menurut Patrialis, paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar