VisiJobs

Berita-Berita Dunia Kerja

ad

APINDO Menegaskan UU Tenaga Kerja Perlu Direvisi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi kembali menegaskan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perlu diperbaiki karena terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan UU yang lain, seperti UU Pensiun dan UU tentang Jamsostek. 

"Para pengusaha merasa keberatan dengan aturan pembayaran pesangon, sehingga banyak pengusaha yang memberlakukan sistem kerja lepas (outsourching)," katanya di Jakarta. 

Padahal, praktik "outsourcing" sebenarnya tidak disukai pengusaha karena langkah dinilai menciptakan iklim investasi yang kurang sehat. 

Ia menyebutkan, dalam UU tenaga kerja tersebut, para pengusaha harus membayar uang pesangon kepada ribuan buruh dengan besaran 32x gaji per bulan. 

"Walaupun harus menjual aset perusahaannya, para pengusaha pun tak akan sanggup untuk menutupi kekurangannya," katanya. 

Menurut dia, upaya-upaya untuk memperbaiki sistem kerja itu terus dilakukan antara Apindo dengan serikat pekerja (bipartit), sehingga nantinya ada jalan keluar yang terbaik bagi keduanya. 

Pembicaraan di tingkat bipartit jauh lebih efektif untuk menyelesaikan masalah dibandingkan jika sejak awal melibatkan pemerintah. 

Menurut dia, sebenarnya keberadaan sistem kerja kontrak dibutuhkan karena tidak semua perusahaan memiliki divisi yang khusus membidangi bagian terkecil perusahaan. 

"Kalau bukan pekerjaan inti perusahaan, seperti petugas kebersihan atau keamanan, bisa dilakukan "outsourcing"," katanya. 

Sistem kerja kontrak, jelas Sofyan, tidak dapat dihapuskan, namun dapat diubah, diatur dan diperketat seperti aturan tentang pesangon dan upah minimum. 

Untuk itu, katanya yang perlu dibenahi adalah sistem perundang-undangan mengenai tenaga kerja, mulai dari upah minimum regional hingga jangka waktu pekerja. 

Sebelumnya, calon Presiden M Jusuf Kalla mengatakan untuk segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya soal uang pesangon dan tenaga kontrak. 

"Kita harus segera duduk bersama untuk segera revisi UU ketenagakerjaan khususnya agar tidak menyusahkan semuanya," katanya beberapa waktu lalu. 

Menurut Kalla, untuk menyelesaikan persoalan investasi masalahnya bukan di UU investasi namun justru di UU Ketenagakerjaan. 

"UU Ketenagakerjaan ini tidak disukai pengusaha dan juga tak disetujui pula oleh tenaga kerja," kata Kalla. 

Menurut Kalla, persoalan utama para pengusaha tidak sepakat dengan uang pesangon. Sementara bagi para pekerja, tambah Kalla, tidak setuju dengan adanya tenaga kontrak. 

"Karenanya, hal ini harus kita selesaikan dengan cara bipartit (pengusaha dan pekerja) dulu, baru kemudian kita bertemu dalam tripartit (Pengusaha, Pekerja dan pemerintah)," kata Kalla. 

Dengan memperbaiki UU ketenagakerjaan, tambah Kalla, maka akan bisa didorong berkembang dan tumbuhnya pengusaha-pengusaha nasional. 

(prs/PRS/ant)

0 komentar:

Posting Komentar

Info Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Visijobs

Visijobs memberikan informasi lowongan pekerjaan, berita-berita ketenagakerjaan, lowongan perusahaan,lowongan baru, lowongan kerja, lowongan kerja di jakarta & lowongan kerja di daerah, sesuai dengan kebutuhan anda, sebagai jembatan kesuksesan anda.

Social Networking

Berita Ekonomi

Labels

2009 abu dhabi ahli anggaran area kerja AS bali bandung bangsa indonesia Bank bank Indonesia Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja batik bawaslu bekerja berita budaya Calon Pemimpin celana china daftar dubes terbaru dalam negeri danamon daster demokrat denpasar depertemen Depok direktur jendral DPR dpr-ri DPRD DKI Jkarta Dr. Michael Bell dubai dunia maya employment entrepreneurship erman suparno gaji rendah Gubernur Jawa Timur H1N1 hak libur hak menunaikan ibadah ibl ict ILO indonesia business links Info info lowongan kerja informasi pekerja informasi tki inggrid kansil institut teknologi bandung internasional investor istana negara itb Jakarta jakarta pusat jaminan sosial tenaga kerja jamsostek jasa konstruksi jateng jatim jobs kalbar Kampus Kampus visijobs KarirVisijobs karyawan keamanan kebon sirih kemeja kementrian dalam negeri kenaikan gaji Kepala Daerah kerjasama Ketua DPR keuangan komisi VIII Komisioner Komnas HAM Komnas HAM komunias konstruksi kontraktor kpu Kupang lapangan kerja lowongan lowongan kerja lowongan kerja bank indonesia LSM luar negeri Mahasiswa majikan malang Malaysia manager marketing Marzuki Alie masyarakat Media Massa membangun anak muda menado menakertrans mendikbud Mobil Digdaya MOU tenaga kerja nasional negeri News NTT Nusa Tenggara Timur oktober pabrik pajak Papua partai demokrat pasar paspor pasport pedagang pegawai pegawai negeri sipil pejabat pekalongan pekerja pekerja penerbangan Pekerja Penerbangan Bisa Sebarkan H1N1 pelamar pelatihan kegiatan pemerintah pendaftar pengalaman kerja pengusaha pengusaha batik penyuluh pertambangan pertambangan dan energi pertanian peternakan Ph.D di Kupang PHK pns politik Presiden SBY Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Prijanto Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu MSi provinxi proyek PT Jamsostek PT Jasa Raharja PT Telkom public relation rekrut resort rumput laut saputangan SBY sdm Sektor pertanian senayan Soekarwo solo Sulawesi Utara Sulut sumb surabaya swasta tas teknologi terapan Telekomunikasi indonesia telkom tenaga kerja indonesia tenaga penyuluh TKI TOEFL ujian nasional ukm UMKM Undana undang undang Universitas Nusa Cendana Universitas Sam Ratulangi usaha usaha kecel menengah uu vice president Visijobs visijobs.com visijobs.com info kerja VisijobsKampus VisijobsKampusInfo VisijobsKUnpad VisijobsNews VisijobsTips wagub Wakil Gubernur wakil wagub. jobs walikota sukabumi Wapres Boediono warung sembako wisatawan yogyakarta Yunani

Blog Archive