(visijobs-news) - Juru pungut pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bangka Belitung hingga kini belum menerima upah karena masih menunggu peraturan pemerintah tentang hal itu.
"Sejak Januari 2010 sampai sekarang petugas pemungut pajak belum menerima insentif atau upah pungut," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Bangka Belitung (Babel) Iskandar Zulkarnain, di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 171 ayat 1, instansi yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pada ayat 3 tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah. "Hingga kini PP itu belum terbit, sehingga juru pungut pajak sampai saat ini belum menerima insentif," ujarnya.
baca selanjutnya di www.visijobs.com

0 komentar:
Posting Komentar