DPRD DKI Jakarta telah menerima surat pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun surat itu belum bisa ditindaklanjuti karena banyak kesalahan yang harus diperbaiki oleh Prijanto, di antaranya peruntukan surat dan alasan pengunduran diri.

"Kita sudah terima tembusan surat itu kemarin dari Pak Prijanto tapi karena bentuk surat itu bukan alamat DPRD, lebih tepatnya kita hanya menerima tembusan. Maka kita minta dibetulkan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferial Sofyan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon SirihN Jakarta Pusat.
Surat itu juga tidak menjelaskan alasan rinci yang menyatakan penyebab mundurnya Prijanto sebagai wagub. Padahal, alasan itu menjadi masukan penting yang akan digunakan DPRD untuk mempertimbangan persoalan ini.
baca selanjutnya.....
Untuk mencegah disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya, yang sebenarnya sudah sering terjadi dan bukan hal baru di dalam pemerintahan daerah. Maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan wakil kepala daerah Nantinya diambil dari PNS daerah.
Hal tersebut diusulkan agar kejadian seperti yang terjadi Prijanto sebagai wakil gubernur DKI Jakarta tidak terus berulang. Usulan tersebut juga sudah dituangkan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
"Banyaknya disharmonis Kepala daerah yang mengganggu stabilitas daerahnya sudah kita sikapi. Kita usulkan supaya Pemilukada tidak sistem paket, tetapi hanya memilih kepala daerah saja, wakil tidak," ujar Humas Kemendagri Reydonniyzar .
Menurutnya, dalam draf yang diusulkan Kemendagri, setelah terpilih kepala daerah yang baru, ia diberi waktu selama enam bulan untuk mengusulkan wakilnya kepada pemerintah. Wakil tersebut diambil dari pejabat di lingkungan daerah tersebut.
baca lanjutannya....