Untuk mencegah disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya, yang sebenarnya sudah sering terjadi dan bukan hal baru di dalam pemerintahan daerah. Maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan wakil kepala daerah Nantinya diambil dari PNS daerah.
Hal tersebut diusulkan agar kejadian seperti yang terjadi Prijanto sebagai wakil gubernur DKI Jakarta tidak terus berulang. Usulan tersebut juga sudah dituangkan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
"Banyaknya disharmonis Kepala daerah yang mengganggu stabilitas daerahnya sudah kita sikapi. Kita usulkan supaya Pemilukada tidak sistem paket, tetapi hanya memilih kepala daerah saja, wakil tidak," ujar Humas Kemendagri Reydonniyzar .
Menurutnya, dalam draf yang diusulkan Kemendagri, setelah terpilih kepala daerah yang baru, ia diberi waktu selama enam bulan untuk mengusulkan wakilnya kepada pemerintah. Wakil tersebut diambil dari pejabat di lingkungan daerah tersebut.
baca lanjutannya....
Tampilkan postingan dengan label Kepala Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Daerah. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)

