Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Depok, Harri Kuswanda meminta agar para pengusaha memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Kontraktor tidak dibebankan lagi untuk menanggung biaya jika pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, ujarnya kepada wartawan di kantornya di Jalan Margonda Raya.
Harri mengatakan para pengusaha masih beranggapan bahwa dengan menjadi anggota Jamsostek maka akan menambah biaya bagi pengerjaan proyek tersebut, sehingga masih banyak perusahaan enggan ikut Jamsostek. Padahal biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk ikutserta Jamsostek sangat rendah dan mendapat manfaat yang menguntungkan bagi pengusaha tersebut.
read more.....
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulut pada hari Selasa (29/9), Wahyu Purwanto mengatakan pelatihan ini tujuannya adalah meningkatkan ketrampilan dan keuangan UMKM.Diharapkan dalam pelatihan ini para pengusaha UMKM seperti dibidang industri, usaha makanan, warung sembako, usaha perikanan dan jasa percetakan mendapatkan hal-hal yang praktis untuk mengelola suaha dan dapat menekuni dengan baik sehingga maju.
http://visijobs.com/beta/news/detail/2009/09/30/PT-Jasa-Raharja-Memberi-Pelatihan-kepada-UMKM
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi kembali menegaskan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perlu diperbaiki karena terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan UU yang lain, seperti UU Pensiun dan UU tentang Jamsostek.
"Para pengusaha merasa keberatan dengan aturan pembayaran pesangon, sehingga banyak pengusaha yang memberlakukan sistem kerja lepas (outsourching)," katanya di Jakarta.
Padahal, praktik "outsourcing" sebenarnya tidak disukai pengusaha karena langkah dinilai menciptakan iklim investasi yang kurang sehat.
Ia menyebutkan, dalam UU tenaga kerja tersebut, para pengusaha harus membayar uang pesangon kepada ribuan buruh dengan besaran 32x gaji per bulan.
"Walaupun harus menjual aset perusahaannya, para pengusaha pun tak akan sanggup untuk menutupi kekurangannya," katanya.
Menurut dia, upaya-upaya untuk memperbaiki sistem kerja itu terus dilakukan antara Apindo dengan serikat pekerja (bipartit), sehingga nantinya ada jalan keluar yang terbaik bagi keduanya.
Pembicaraan di tingkat bipartit jauh lebih efektif untuk menyelesaikan masalah dibandingkan jika sejak awal melibatkan pemerintah.
Menurut dia, sebenarnya keberadaan sistem kerja kontrak dibutuhkan karena tidak semua perusahaan memiliki divisi yang khusus membidangi bagian terkecil perusahaan.
"Kalau bukan pekerjaan inti perusahaan, seperti petugas kebersihan atau keamanan, bisa dilakukan "outsourcing"," katanya.
Sistem kerja kontrak, jelas Sofyan, tidak dapat dihapuskan, namun dapat diubah, diatur dan diperketat seperti aturan tentang pesangon dan upah minimum.
Untuk itu, katanya yang perlu dibenahi adalah sistem perundang-undangan mengenai tenaga kerja, mulai dari upah minimum regional hingga jangka waktu pekerja.
Sebelumnya, calon Presiden M Jusuf Kalla mengatakan untuk segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya soal uang pesangon dan tenaga kontrak.
"Kita harus segera duduk bersama untuk segera revisi UU ketenagakerjaan khususnya agar tidak menyusahkan semuanya," katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Kalla, untuk menyelesaikan persoalan investasi masalahnya bukan di UU investasi namun justru di UU Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan ini tidak disukai pengusaha dan juga tak disetujui pula oleh tenaga kerja," kata Kalla.
Menurut Kalla, persoalan utama para pengusaha tidak sepakat dengan uang pesangon. Sementara bagi para pekerja, tambah Kalla, tidak setuju dengan adanya tenaga kontrak.
"Karenanya, hal ini harus kita selesaikan dengan cara bipartit (pengusaha dan pekerja) dulu, baru kemudian kita bertemu dalam tripartit (Pengusaha, Pekerja dan pemerintah)," kata Kalla.
Dengan memperbaiki UU ketenagakerjaan, tambah Kalla, maka akan bisa didorong berkembang dan tumbuhnya pengusaha-pengusaha nasional.
(prs/PRS/ant)

