
(Visijobs-News) - Ini kabar gembira bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pergi ke luar negeri: mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus paspor. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM telah menggratiskan pembuatan paspor tersebut.
"Insya Allah selama saya jadi Menkum HAM akan saya pertahankan, karena ini merupakan hadiah bagi masyarakat Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Untuk paspor nol rupiah. Tidak satu rupiah pun dipungut. Kalau di luar paspor itu dikutip PJTKI sendiri," lanjutnya.
Menurut Patrialis, paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
Read more....
Pemerintah Indonesia dan
Malaysia sepakat untuk mereview kembali MoU
tenaga kerja yang telah disetujui kedua pihak pada 2006. Kesepakatan tersebut tercapai setelah pertemuan bilateral antar Menakertrans Erman Suparno dengan Menteri Sumber Daya Manusia Subramaniam di Putra Jaya.
"Hari saya menindaklanjuti, mendapat
suatu persetujuan perlu adanya review MoU
tenaga kerja informal yang dulu ditandatangani tahun 2006," ujar Erman dalam jumpa pers yang didampingi dengan Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar di gedung KBRI Kuala Lumpur.
Erman mengatakan,

perlunya review MoU tersebut terkait dengan adanya sejumlah UU baru yang berlaku di Indonesia, seperti UU Otonomi Daerah, UU Human Trafficking, dan UU Pemerintahan. Menurutnya, beberapa undang-undang tersebut menjadi dasar penting dilakukannya review MoU.
Dia juga menjelaskan sejumlah poin dalam peninjauan kembali MoU
tenaga kerja, di antaranya mengenai paspor pekerja informal (pembantu rumah tangga) yang selama ini dipegang oleh majikan. Hal tersebut, menurut dia, seringkali menyebabkan para pekerja informal tersebut menjadi ilegal karena tanpa dokumen meski masuk ke
Malaysia secara ilegal.
"Usulan pemerintah Indonesia, yaitu mengenai paspor yang selama ini kebijakan pemerintah
Malaysia dipegang oleh majikan. Di satu sisi, karena Indonesia telah meratifikasi ILO, maka paspor itu adalah bagian dari identitas yang tidak dapat dipisahkan dari pemegang paspor yaitu tenaga kerja," ujarnya.
Hal lain yang dibicarakan, lanjut dia, perlindungan mengenai hak-hak
tenaga kerja juga menjadi bagian dari pembicaraan antara kedua negara. Hak-hak yang dilindungi mencakup hak libur, hak kenaikan gaji, hak perlindungan asasi, hak untuk menunaikan ibadah, dan hak politik.
"Ini semua akan dibahas dalam Joint Working Group yang akan digelar pada 15 Juli mendatang di Kuala Lumpur," cetusnya.
(prs/PRS/dtc)
(foto : ant)