"Hari saya menindaklanjuti, mendapat suatu persetujuan perlu adanya review MoU tenaga kerja informal yang dulu ditandatangani tahun 2006," ujar Erman dalam jumpa pers yang didampingi dengan Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar di gedung KBRI Kuala Lumpur.
Erman mengatakan,
Dia juga menjelaskan sejumlah poin dalam peninjauan kembali MoU tenaga kerja, di antaranya mengenai paspor pekerja informal (pembantu rumah tangga) yang selama ini dipegang oleh majikan. Hal tersebut, menurut dia, seringkali menyebabkan para pekerja informal tersebut menjadi ilegal karena tanpa dokumen meski masuk ke Malaysia secara ilegal.
"Usulan pemerintah Indonesia, yaitu mengenai paspor yang selama ini kebijakan pemerintah Malaysia dipegang oleh majikan. Di satu sisi, karena Indonesia telah meratifikasi ILO, maka paspor itu adalah bagian dari identitas yang tidak dapat dipisahkan dari pemegang paspor yaitu tenaga kerja," ujarnya.
Hal lain yang dibicarakan, lanjut dia, perlindungan mengenai hak-hak tenaga kerja juga menjadi bagian dari pembicaraan antara kedua negara. Hak-hak yang dilindungi mencakup hak libur, hak kenaikan gaji, hak perlindungan asasi, hak untuk menunaikan ibadah, dan hak politik.
"Ini semua akan dibahas dalam Joint Working Group yang akan digelar pada 15 Juli mendatang di Kuala Lumpur," cetusnya.
(prs/PRS/dtc)
(foto : ant)

0 komentar:
Posting Komentar