Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan penyesuaian gaji serta remunerasi pejabat negara, termasuk presiden harus disesuaikan dengan beban kerja dan dikaitkan dengan nilai pekerjaannya.
"Kalau kita ingin melihat gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan nilai pekerjaannya. `Job grade`-nya. `Job grade` itu adalah `best practice`. Jadi kita mesti menentukan nilai pekerjaan, atau nilai tugas yang dikaitkan dengan kesulitan kerjanya, risikonya, dan juga tanggung jawabnya," kata Menkeu saat ditemui di Jakarta. Untuk itu, Menkeu menambahkan, presiden dijadikan patokan dalam proses penyesuaian gaji serta remunerasi karena memiliki nilai pekerjaan tertinggi, baru kemudian diikuti oleh para pejabat negara lain seperti menteri dan gubernur.
"Nah nilai pekerjaan itu basis 100 persennya adalah di presiden. Kemudian nanti baru menteri itu 60 persen dari presiden, mungkin nanti gubernur 55 persen daripada presiden, selanjutnya sampai semuanya. Jadi ada proses kalibrasi," ujar Menkeu.
Menurut dia, tim reformasi birokrasi Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian remunerasi sesuai dengan beban kerja agar tidak ada pejabat negara yang menerima remunerasi terlalu tinggi dan terlalu rendah.
baca selengkapnya.....

0 komentar:
Posting Komentar